Pemkab Cianjur keluarkan SE terkait pemilahan dan jadwal membuang sampah

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merilis surat edaran yang mengatur pemilahan sampah organik dan non-organik di lingkungan tempat tinggal warga serta jadwal pengangkutan sampah yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan praktik pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di masyarakat.
Menyimpan sampah di tepi jalan adalah hal yang kurang ideal. Untungnya, ada sistem pengangkutan yang menjalankan setiap jam 1 hingga 5 pagi menuju TPAS Mekarasari di Kecamatan Cikalongkulon. Ini membantu mencegah penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara pada pagi hari.
Kami menjamin bahwa pengangkutan sampah akan selesai sebelum pukul 05:00 setiap harinya, sehingga warga dapat menikmati udara segar di pagi hari tanpa harus melihat tumpukan sampah yang belum dibersihkan.
Meski kami telah mengevaluasi dan memberikan peringatan kepada pihak desa/kelurahan, masih ada masyarakat yang membuang sampah di beberapa titik penyimpanan sampah di pinggir jalan kota mulai pukul 05:00 hingga 06:30 WIB. Kami terus bekerja sama dengan mereka untuk mengatasi masalah ini dan meningkatkan kebersihan lingkungan.
Mulai hari ini, kami akan memantau dan mengevaluasi apakah ada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan. Jika iya, kami akan mengirim surat kepada pihak desa/kelurahan melalui RT untuk menegur masyarakat agar tidak lagi membuang sampah setelah jam 5 pagi,” jelasnya.
Untuk mencegah penumpukan sampah di daerah ini, pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan peraturan setempat. Warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada waktunya akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu. Kami juga berupaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan kesadaran untuk membuang sampah dengan benar.
Dalam jangka waktu sebulan setelah sosialisasi, sanksi mungkin akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat membuang sampah sesuai dengan jadwal dan tidak sembarangan.
Dalam SE Bupati Cianjur, disarankan kepada kelurahan dan desa tempat pengelolaan sampah serta kelompok swadaya masyarakat untuk mengikuti langkah yang sama dan mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.